Kajian Islam
Forum Mubaligh Cupak
27 Muharam 1435.H/1 Desember 2013.M
Ust. Asmon Nurijal Lc
ZINA DAN BAHAYANYA
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و
صحبه و من والاه
و أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا
عبده و رسوله
أما بعد:
Sebuah
nasehat dari MUN (Majlis Ulama Nagari) untuk seluruh warga Saniangbaka
khususnya dan kaum muslimin pada umumnya. Nasehat yang timbul dari rasa cinta
sesama muslim, timbul dari rasa peduli akan keselamatan bersama di dunia dan
akhirat, timbul dari keinginan untuk kebaikan bersama dunia dan akhirat, timbul
dari hati yang paling dalam yang prihatin akan kemungkaran yang semakin subur
dan kebaikan yang semakin memudar...............semoga Allah menundukkan hati
kita semua....aamiin.
Zina, hukum, bahaya dan akibatnya
1. Hukum zina:
Zina adalah haram, termasuk kejahatan besar, salah
satu dosa besar setelah syirik kepada Allah, dan membunuh jiwa yang tidak
berdosa. Zina itu bertingkat-tingkat keburukan dan kekejiannya, berzina dengan
istri orang lain, berzina dengan istri tetangga termasuk yang paling keji dan paling
hina.
2. Bahaya zina:
a. Secara fitrah setiap manusia pasti tahu
baik mu’min maupun kafir bahwa zina itu adalah perbuatan keji dan menjijikkan
b. Merusak moral pelakunya dan memenuhi
hatinya dengan angan-angan kesenangan sesaat yang membuatnya mudah diperbudak
setan
c. Merusak fisik pelakunya, jika belum
dirasakan di saat muda maka di saat tua dia pasti merasakannya, itu jika dia
berumur panjang.
d. Merusak kehormatan
e. Merusak garis keturunan, sehingga banyak
anak zina yang tidak punya bapak yang sah
f. Menimbulkan penyakit berbahaya yang bahkan
tidak pernah ada pada ummat sebelum saat ini
g. Melahirkan dosa-dosa lain, seperti dusta,
membunuh dan lain sebagainya
h. Di dunia pelaku zina dihukum dengan rajam
jika muhshon (telah menikah) dan dicambuk 100 kali serta diasingkan bagi yang
bujang.
i.
Di
akhirat pelaku zina di dipanggang di sebuah tungku khusus untuk para pezina
j.
Mengundang
azab di dunia bagi pelaku dan orang-orang sekitarnya, seperti gempa dan bencana
lainnya.
k. Hilangnya rasa malu
l.
Timbulnya
kemerosotan moral pada masyarakat secara umum
m. Menyebabkan munculnya generasi yang lemah
kemauan, lemah mental, lemah iman, lemah kebajikan dan lain-lain.
n. Dan masih banyak lagi
3. Jalan menghindari zina:
Sebaik-baik jalan agar tidak terjerumus pada zina
adalah menghindari segala hal yang menggiring pada perzinaan sebagaimana Allah
firmankan dalam surah Al-Israa` ayat 32:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
32.
dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (Al-Israa`)
Mendekati
zina saja sudah Allah larang apalagi melakukannya.
Beberapa hal yang mendekatkan pada zina adalah:
a. Berduaan
b. Pacaran
c. Menonton film-film keji dan hina yang
bahkan binatang pun malu melakukannya
d. Membaca bacaan buruk dan keji
e. Mendengarkan cerita-cerita menjijikkan dan
hina
f. Berbaurnya laki-laki dan perempuan seperti
dalam konser-konser, perhelatan-perhelatan dan sejenisnya
g. Pengaruh kawan yang suka berzina
h. Pengaruh minuman keras dan narkoba
i.
Dan
banyak lagi
Bagi yang masih bujangan untuk menekan gejolak nafsu di samping
menghindari segala hal yang mendekatkan diri pada zina, adalah dengan cara
berpuasa dan mendekatkan diri kepada Allah. Dan jalan terbaik adalah menikah.
Adapun bagi yang telah menikah jika terpancing syahwatnya karena tidak
sengaja melihat wanita lain hendaklah dia mendatangi istrinya, karena itulah
jalan yang halal baginya dan bahkan berpahala bagi suami istri.
Yang tidak kalah penting adalah menundukkan
pandangan bagi semuanya, karena mayoritas perzinaan berawal dari pandangan yang
merupakan pintu masuk setan untuk menggelorakan nafsu birahi seseorang.
4. Hukuman bagi pelaku zina:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا
زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣)
2.
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
3.
laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan
oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas oran-orang yang mukmin (An-Nuur)
Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a. Dicambuk seratus kali jika bujangan dan
dirajam dengan batu jika pelakunya telah menikah
b. Pelaksanaan hukum pezina dilakukan di
hadapan khalayak ramai agar mereka mengambil pelajaran, dan mereka dilarang
merasa kasihan pada pelaku yang dihukum, agar agama Allah tidak dilanggar hanya
karena rasa kasihan
c. Tidak diakui nasab anak zina kepada lelaki
yang menghamili ibunya dgn zina, walaupun terbukti dialah bapaknya, sehingga
mereka berdua tidak waris mewarisi, jika anaknya perempuan maka tidak boleh
lelaki itu menjadi walinya, dan jika dia bersikeras menjadi wali maka
pernikahan itu tidak sah. Jika pernikahan tidak sah maka itu artinya sama
dengan zina
d. Tidak sah menikah dengan wanita yang hamil
karena zina ketika dia dalam keadaan hamil, baik itu pelakunya maupun bukan.
e. Jika tidak ada pemerintahan yang
menegakkan hukum zina, maka seseorang bisa saja lepas dari hukuman di dunia,
namun dia tidak akan bisa menghindari hukuman Allah di akhirat kelak, dan azab
Allah sangatlah pedih.
5. Zina menyebabkan iman
seseorang terlepas darinya saat berzina dan kembali setelah ia selesai, namun
dalam keadaan sudah berkurang
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ :إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ
يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Abu
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang yang berzina beriman ketika ia berzina,
dan tidaklah ia beriman ketika minum khamr, dan tidaklah ia beriman ketika
mencuri”
Hadits riwayat
Imam Bukhari juz 17 hal 282 nomor 5150
6. Penegakan hukuman atas
pezina dan pencuri adalah kaffarat atas perbuatannya dan di akhirat dia bebas
dari azab, dan barangsiapa yang tidak melakukan namun Allah tutupi dosanya (tidak
diketahui manusia) maka nasibnya terserah kepada Allah, apakah menyiksanya atau
mengampuninya:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي
الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ
مَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَأُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ فَهُوَ كَفَّارَةُ ذَنْبِهِ
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ
إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
Dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bahwa beliau bersabda tentang zina dan mencuri, “barangsiapa yang melakukannya
lalu ditegakkan hukuman atasnya maka hukuman itu adalah kaffarat (penghapus)
dosanya, dan barangsiapa yang melakukannya lalu Allah tutupi perbuatannya maka
urusannya terserah kepada Allah, jika Allah menghendaki maka Dia mengazabnya
pada hari kiamat atau jika Dia menghendaki maka Dia mengampuninya”.
Hadits riwayat
imam Tirmidzi 9/212 no. 2549
7. Orang tua bertanggung
jawab untuk menjaga keluarganya dari zina di dunia dan akhirat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا
أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا
مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا
يُؤْمَرُونَ
6. Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan. (at-Tahriim)
Orang tua yang membiarkan perzinaan dalam
keluarganya berarti telah membiarkan keluarganya menjadi bahan bakar neraka.
Begitu juga membiarkan kemungkaran yang lainnya.
8. Membiarkan zina terjadi
apalagi secara terang-terangan berarti mengundang azab untuk semuanya, pelaku
maupun bukan:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ
ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢٥)
25. dan
peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang
zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.
(Al-Anfaal)
Wahai para
pemimpin, para ninik mamak, para bapak, para ibu, para lelaki, para wanita baik
tua maupun muda, bangkitlah dan ketahuilah bahwa mendiamkan kemungkaran adalah
sama dengan memupuk kemungkaran itu agar tumbuh besar dan merajalela. Maka
takutlah akan azab Allah yang sangat pedih karena telah membiarkan kemungkaran
terjadi dan terus terjadi............berlindunglah kepada Allah.
9. Untuk Para Lelaki
beriman:
Wahai para lelaki
beriman!
Takutlah pada Allah! Allah tidak lalai akan
perbuatan hambanya.
Jika kalian ingin berzina maka sadarlah! Bahwa
wanita yang ingin engkau zinai adalah anak perempuan orang lain, bukankah
engkau tidak suka jika anak perempuanmu dizinai? Begitu juga orang lain tidak
suka jika anaknya dizinai.
Sadarlah! Wanita yang ingin engkau zinai adalah
saudari dari orang lain, bukankah engkau tidak suka jika saudarimu dizinai?
Begitu juga orang lain tidak suka saudarinya dizinai.
Sadarlah! Wanita yang ingin engkau zinai itu
adalah ibu dari orang lain, bukankah engkau tidak suka ibumu dizinai? Begitu
juga orang lain tidak suka ibunya dizinai.
Sadarlah! Wanita yang ingin engkau zinai itu
adalah bibi dari orang lain, bukankah engkau tidak suka bibimu dizinai? Begitu
juga orang lain tidak suka bibinya dizinai
Oleh karena itu janganlah engkau berzina!
Takutlah azab Allah, sesungguhnya azab Allah
sangat pedih. Atau apakah kalian sanggup menahan azabNya?!
10.
Untuk Para Wanita
beriman:
Wahai para wanita beriman!
Takutlah kepada Allah! Allah tidak lalai akan
perbuatan hambanya.
Sadarlah bahwa segala yang engkau miliki adalah
anugrah dan karunia Allah. Maka gunakanlah segalanya untuk mencari ridha Allah.
Wanita adalah mutiara, dan mutiara tidak
sepantasnya diserakkan di jalan-jalan dan tempat-tempat umum lainnya yang
menjadikannya tidak bernilai. Dan tidak seorangpun yang membiarkan mutiara
diletakkan di tempat-tempat kotor bahkan orang bodoh sekalipun.
Wahai para wanita beriman, satu saja dari kalian
menampakkan aurat yang tidak semestinya nampak kecuali bagi suami dan
mahramnya, maka dia telah menjerat seorang lelaki, bahkan belasan, bahkan
puluhan, bahkan ratusan, bahkan ribuan, bahkan jutaan, bahkan belasan juta,
bahkan puluhan juta, bahkan ratusan juta dst........bisakah kalian membayangkan
dosanya? Bisakah kalian membayangkan pedihnya azab neraka? Atau apakah kalian
sanggup menahan azab neraka?!
Demikianlah, agar nasehat ini menjadi bahan renungan kita bersama sambil
berharap agar Allah memberi kita petunjuk dan kemudahan untuk takwa kepadaNya
dengan mentaati perintahNya dan menghindari laranganNya, di antaranya zina dan
segala yang menjurus padanya.
بارك الله لي و لكم
و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته